Dalam orasinya di pusat pemerintahan
Kota Batam ini, aliansi buruh meminta pemerintah Kota Batam dan pemerintah
provinsi Kepri mengeluarkan aturan tentang upah sektoral Kota Batam tahun 2018.
Selain itu mereka juga meminta agar pemerintah pusat merevisi UU No. 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, mencabut Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja
Asing (TKA) dan PP 78 tahun 2015.
Ditengah aksi buruh, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan
bahwa situasi dihari buruh ini dapat berjalan dengan baik, seluruh aspirasi dan
tuntutan buruh kiranya diterima oleh pemerintah daerah dan dirinya mengaku
dalam waktu dekat akan membahas terkait masalah banyaknya TKA di Batam.
Dalam waktu dekat melalui komisi IV
DPRD Batam, akan saya perintahkan membahas keberadaan TKA di Batam,”
pungkasnya.
red
No comments:
Post a Comment